Pengantar SKCK

  1. 1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. 2. Membawa fotokopi KTP dan KK
  3. 3. Membawa Foto berwarna ukuran 4x6 (6 Lembar)

  1. 1. Pemohon datang ke Petugas dengan membawa Dokumen Persyaratan
  2. 2. Petugasmengecek kelengkapan dokumen yang dibawa pemohon, jika dokumen lengkap maka di lanjut Proses jika dokumen belum lengkap pemohon untuk melengkapi terlebih dahulu
  3. 3. Petugas mencetak dokumen Surat Pengantar SKCK, diteruskan ke kantor kecamatan untuk diketahui oleh camat setempat, langsung menuju ke kantor polsek setempat, mengisi formulir daftar riwayat hidup yang tersedia di kantor polsek

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Registrasi Surat Pengantar SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

Bersifat Konsultasi jika ada Pengaduan atau Masalah tentang Penerbitan Surat Pengantar SKCK

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar SKCK"